Dalam rangka percepatan penerapan INMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Corona virus disease 2019 di Jawa dan Bali, INMENDAGRI Nomor 16 tentang Perubahan instruksi Mendagri nomor 15 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali, dan INMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di desa dan kelurahan, untuk itu Ditjen Bina Pemdes Melakukan kegiatan Webinar bersama Kabupaten / Kota di Seluruh Indonesia.
Untuk Kabupaten Tana Tidung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tana Tidung yang mewakili mengikuti kegiatan Webinar tersebut, pada Kamis,(8/7/2021) di ruang Media Center.