Apel Pagi kembali dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, sesuai edaran Bupati Tana Tidung Nomor 800/3093/2021 yang mengacu pada imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no B/86/M/KT.00/2021 Tanggal 14 Juni 2021, perihal himbauan pelaksanaan apel pagi dan Peraturan Bupati Tana Tidung no 02 tahun 2021 tentang Pemberian Penambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, Apel Pagi hanya dilaksanakan setiap hari Senin di setiap OPD yang ada di lingkungan Pemkab Tana Tidung.
Senin, (5/7/2021).