Sosialisasi terbitnya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional

Sosialisasi terbitnya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dg Nomor 47/ HPL/ KEM-ATR/ BPN/VI/ 2021, di tanda tangani MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL BP SOFYAN A. DJALIL, di tetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juni 2021 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama pemerintah Republik Indonesia C.Q Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Atas Tanah Terletak di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara seluas 480,39 ha di UPT SP 1 Tanah Merah, Surat keputusan tersebut langsung di terima oleh Bupati Kab. Tana Tidung Bp Ibrahim Ali, dan memerintahkan kepada PLT.

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bp Drs.Ibrahim agar mengumumkan dan mensosialisasikan Kpd warga trans SP 1 Tana Merah. Kepada seluruh warga Transmigrasi Bp Drs. Ibrahim menyampaikan seluruh isi surat keputusan tersebut, dan antusias warga yg hadir sangat banyak, warga transmigrasi sangat berterima kasih kepada kepala daerah Kab. Tana Tidung yg sangat memperhatikan nasib dan hak hak warga transmigrasi. Dengan terbitnya surat keputusan tersebut tidak lama lagi warga transmigrasi SP 1 tana Merah bergembira memperoleh Sertifikat Tanah. Sebagai informasi bahwa warga Transmigrasi SP 1 Tana Merah sudah bermukim dari Tahun 2004/2005, dan baru pada tahun 2021 mendapatkan SK HPL tsb.

Sosialisasi pada tgl 21 Juni 2021, bertempat di Balai Pertemuan Umum ( BPU ) SP 1 Tana Merah, dihadiri Oleh Dinas Nakertrans, Dinas PUPRPKP, Polsek Tana Lia, Koramil Tana Lia, Kecamatan Tana lia dan Warga Trans SP 1 Tana merah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *