Penegakan Perda No. 02 Tahun 2012 Tentang Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan

Pasca Idul Fitri, Satpol PP kembali melaksanakan giat penegakan Perda No.02 Tahun 2012 tentang kebersihan dan ketertiban lingkungan dalam wilayah Kabuapten Tana Tidung yang mana salah satu pasalnya mengatur larangan menempatkan, menimbun, berjualan diatas trotoar serta badan jalan yang dapat mengganggu hak pejalan kaki serta dapat menimbulkan kemacetan alur lalu lintas di jalanan.

Giat ini sementara dilaksanakan di wilayah Kec.Sesayap. Satpol PP berharap giat ini bs difahami oleh masyarakat karena giat ini dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *