Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik didampingi Asisten, Kepala Dinas dan Kabid PUPRPKP, dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Tana Tidung hadiri Rapat koordinasi percepatan penegasan batas daerah sebagai tindak lanjut di tetapkannya PP nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan atau hak atas tanah yang digelar Kemendagri secara virtual melalui zoom meeting di Ruang Media Center. (30/04).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Mendagri Muhammad Tito Karnavian dihadiri Pejabat Eselon I Lingkup Kemendagri dan diikuti Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota melalui daring.
Mendagri dalam arahannya menginstruksikan 4 hal, yaitu: Gubernur menunjuk Sekda/Asisten Pemerintahan untuk menjadi pengendali penyelesaian batas daerah. Kedua, melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan penyelesaian batas dengan membuat rencana aksi percepatan batas. Senjutnya, mendorong Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan penyelesaian batas daerah. Kemudian, melakukan penguatan personil dan dukungan anggaran dalam penanganan batas.
Adapun manfaat ditetapkan batas daerah dijelaskan Bapak Mendagri adalah: Kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan admin kependudukan, kejelasan daftar pemilihan pada pemilu/pilkada, kejelasan admin pertanahan, serta kejelasa perijinan pengelolaan SDA. Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat.