Rapat Koordinasi Konsiliasi dan Realisasi Pengelolaan Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) Tahun Anggaran 2023-2024

Pada hari Senin-Selasa bulan Agustus 2024, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Konsiliasi dan Realisasi Pengelolaan Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) Tahun Anggaran 2023-2024 Kabupaten Tana Tidung, bertempat di Hotel Lumire. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, Bapak Moh. Idham Noor, S. HUT., M.Ap.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bapak Enjang S. Hut, M., IL., selaku Kepala Bidang Polhukam Pusat Kebijakan Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang juga bertindak sebagai narasumber. Beliau memberikan arahan terkait verifikasi anggaran DBHDR Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023-2024 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sembilan (9) OPD pengampuh yang terlibat dalam pengelolaan DBHDR. Berdasarkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021, alokasi maksimal 30 persen dari sisa DBHDR dapat digunakan untuk kegiatan strategis yang mendukung perekonomian daerah. Salah satu bentuk implementasinya adalah pemberian insentif fiskal, seperti yang diberikan oleh provinsi kepada kabupaten/kota berdasarkan kinerja terkait pengelolaan hutan dan lingkungan. Selain itu, kabupaten/kota juga dapat memberikan insentif kepada desa-desa yang berhasil menjaga lingkungan.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa penggunaan sisa DBHDR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.